Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru UNIVERSITAS PUTERA BATAM


Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru
  1. Calon Mahasiswa Lulus SMA/SMK/sederajat saat mendaftar ulang menjadi Mahasiswa UPB.
  2. Calon mahasiswa baru harus memenuhi persyaratan akademik dan administratif serta kesehatan termasuk bebas narkoba.
  3. Umur Calon Mahasiswa pada saat pendaftaran maksimal 25 tahun.
  4. Calon Mahasiswa membeli Formulir Pendaftaran Mahasiswa Baru melalui pendaftaran online atau di Kampus Putera Batam.
  5. Waktu Pendaftaran : Senin s/d Sabtu jam 08.30 s/d 21.00 wib di Kampus Putera Batam
  6. Formulir yang telah dibeli tidak dapat diuangkan kembali atau dibalik namakan dengan alasan apa pun.
  7. Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) program Sarjana dan diploma di Universitas Putera Batam (UPB) didasarkan atas hasil Test Potensi Akademik (TPA) yang dilaksanakan di kampus Putera Batam sesuai jadwal yang sudah ditentukan atau dilakukan secara online.
  8. Mahasiswa yang mendaftar/kuliah di Kampus Nagoya bersedia tidak membawa kendaraan dikarenakan keterbatasan tempat Parkir.
  9. Apabila calon mahasiswa yang lulus Tes Potensi Akademik, telah melakukan pembayaran Cicilan 1, tetapi yang bersangkutan tidak lulus SMU/SMK/Sederajat, dengan melampirkan bukti-bukti tidak lulus SMA/SMK/sederajat yang sah, maka biaya yang telah dibayar akan dikembalikan, kecuali Biaya Formulir Pendaftaran Mahasiswa Baru.
  10. Apabila calon mahasiswa diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) melalui jalur apapun, maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
  11. Universitas Putera Batam dapat pula menerima calon mahasiswa yang berprestasi tinggi/langka di bidang non-akademik (olah raga, seni budaya dll) baik di tingkat internasional, nasional, propinsi dan lain sebagainya yang dapat dipertimbangkan, dengan ketentuan:
    1. Tidak perlu mengikuti Tes Potensi Akademik.
    2. Melampirkan surat rekomendasi dari sekolah.
    3. Melampirkan fotokopi dokumen pendukung.
    4. Wawancara kepada calon yang bersangkutan sebagai tambahan Informasi.
  12. Universitas Putera Batam tidak menerima calon mahasiswa baru melalui pola seleksi dan TPA yang berlaku di Universitas Putera Batam, bila ternyata yang bersangkutan:
    1. Masih/sedang mengikuti pendidikan di Universitas Putera Batam.
    2. Pernah menjadi mahasiswa Universitas Putera Batam dan pernah dikeluarkan dari Universitas Putera Batam karena alasan non akademik seperti antara lain kriminal, narkoba dan melanggar Peraturan/Ketentuan yang berlaku di Universitas Putera Batam.
  13. Semua calon mahasiswa yang diterima di Universitas Putera Batam, diwajibkan mendaftarkan diri ke Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) dengan menyerahkan kelengkapan pendaftaran rangkap dua, sebagai berikut:
    1. Fotokopi STTB/Ijazah SLTA yang sudah dilegalisasi;
    2. Fotokopi nilai ujian/evaluasi akhir atau SKHU yang sudah dilegalisasi;
    3. Fotokopi Rapor minimal kelas 3 semester 1 apabila Ijazah(STTB) belum ada;
    4. Pasfoto ukuran 3x4 terbaru Calon Mahasiswa;
    5. Fotokopi Surat Kewarganegaraan dan Ganti Nama bagi WNI keturunan asing yang sudah dilegalisasi;
    6. Fotokopi Surat Izin Belajar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi mahasiswa Warga Negara Asing;
    7. Surat Pernyataan yang sudah dibubuhi tandatangan di atas materai cukup oleh mahasiswa mengenai pernyataan akan menaati segala peraturan/ketentuan yang berlaku di Universitas Putera Batam.
  14. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan. Pendaftar harus menentukan salah satu pilihan program studi
  15. Prosedur Pendaftaran Mahasiswa Pindahan/Transfer Universitas Putera Batam adalah sebagai berikut :
    1. Berasal dari Program Studi memiliki nilai Akreditasi minimal sama dengan Program Studi yang akan dimasuki di Universitas Putera Batam
    2. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip akademik yang diperoleh di Perguruan Tinggi asal dan telah disahkan serta dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
    3. Calon mahasiswa dapat mengkonfirmasi alih kredit (transfer nilai akademik) kepada Fakultas/Program Studi yang akan dimasukinya terlebih dahulu.
    4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Surat Keterangan Domisili
    5. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 (4 lembar)
    6. Melampirkan Surat Keterangan Pindah dari Perguruan Tinggi sebelumnya (asal)
    7. Calon mahasiswa baru yang merupakan mahasiswa pindahan/transfer tidak mengikuti ujian masuk secara tertulis. Calon mahasiswa dapat langsung melakukan registrasi apabila seluruh persyaratan sudah dipenuhi.
    1. Bagi mahasiswa yang tidak menyerahkan salah satu atau lebih dari kelengkapan yang tercantum, maka statusnya sebagai mahasiswa Universitas Putera Batam tidak sah dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
    2. Bagi mahasiswa yang memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar atau yang tidak sesuai dengan keterangan pada waktu mendaftarkan diri, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
  16. Jika Universitas Putera Batam tidak menagih kekurangan salah satu atau lebih dari kelengkapan pendaftaran pada batas waktu yang ditetapkan, mahasiswa yang bersangkutan tetap harus menyerahkan pada waktunya. Kelalaian terhadap hal ini, mengakibatkan status yang bersangkutan sebagai mahasiswa Universitas Putera Batam menjadi tidak sah.
  17. Calon mahasiswa yang sudah mendaftarkan diri, mengikuti semua prosedur pendaftaran serta melengkapi semua persyaratan ke Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) secara resmi diterima menjadi mahasiswa Universitas Putera Batam.
  18. Mahasiswa yang diizinkan melakukan pendaftaran ulang adalah mereka yang terdaftar pada semester sebelumnya atau yang memiliki surat cuti kuliah dari Universitas Putera Batam.
  19. Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada kalender akademik dinyatakan mengundurkan diri dari Universitas Putera Batam.
  20. Setiap mahasiswa Universitas Putera Batam diwajibkan melakukan pendaftaran ulang ke Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) dengan cara melakukan pembayaran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) pada setiap awal semester.
  21. Setelah ujian akhir semester berlangsung, setiap mahasiswa wajib mendaftar ulang untuk mengikuti kegiatan akademik yang diselenggarakan pada semester berikutnya sesuai dengan kalender akademik yang berlaku.
  22. Pembayaran ke Universitas Putera Batam melalui Virtual Account BCA atau BPR Putra Batam. Universitas Putera Batam tidak menerima tunai.
  23. Calon Mahasiswa wajib mengikuti Program Pengenalan Perkuliahan dan Kampus (P2K) sebagai syarat awal menjadi mahasiswa di Universitas Putera Batam yang akan dilaksanakan pada :
    Hari/Tanggal   : Jumat dan Sabtu, 9-10 September 2016.
    Jam               : 8:00 Wib s/d 17:00 Wib. (Hadir 30 menit sebelum acara                              dimulai dan acara dimulai tepat waktu).
    Tempat          : Kampus Universitas Putera Batam. JL. R. Soeprapto,                                    (Tembesi/Depan Mall Top 100) Tembesi-Batam.

  24. Sertifikat P2K merupakan salah satu syarat untuk mengambil ijazah. Panduan lebih lengkap dapat dilihat melalui Kode Kehormatan dan Peraturan untuk Mahasiswa Tahun Akademik 2015/2016
Share on Google Plus

About Unknown

0 komentar:

Posting Komentar